Cyber Law atau kata lain dari Cyberspace Law merupakan aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya (cyberspace).
Sedangkan Computer Crime Action adalah segala tindakan ilegal di mana data pada komputer diakses tanpa izin. Akses ini tidak harus mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi data. Kejahatan komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada data yang diakses.
Kejahatan komputer sering dikaitkan dengan hacker dan cracker, tetapi kelompok-kelompok kejahatan semakin terorganisir telah menyadari relatif mudah mencuri data dengan tingkat relatif rendah risiko.
Cyber Law dibutuhkan untuk melindungi pemilik data dari kejahatan-kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.
http://bsrcommunity.blogspot.com/2011/03/cyber-law-dan-computers-crime-action.html
Blog Tugas
Friday, 5 April 2013
Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment